Komnas HAM

Jakarta - 16 Desember 2022

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2023

Bahwa untuk memenuhi kekurangan tenaga ASN dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2023, maka Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membuka kesempatan kepada Pegawai PPNPN Komnas HAM Tahun 2022 untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. PERSYARATAN PELAMAR

  1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat Jasmani dan Rohani;
c. Berkelakuan baik;
d. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
e. Sanggup bekerja keras, Dispilin, Penuh tanggung jawab dengan target waktu yang ditentukan;
f. Melampirkan sertifikat kursus/pelatihan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, sebagai bahan pertimbangan;
g. Memiliki Pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
h. Bukan anggota/pengurus partai politik;

  1. Dokumen Persyaratan Administrasi

a. Asli surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum
(ditulis tangan, ditandatangani bermaterai Rp.10.000);
b. Fotocopy berwarna Ijazah Terakhir dan transkrip nilai / daftar nilai (legalisir);
c. Fotocopy berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Fotocopy berwarna Kartu Keluarga (KK);
e. Fotocopy berwarna Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku (bagi pelamar
dengan jabatan pengemudi);
f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
g. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
h. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional setempat;
i. Asli Daftar Riwayat Hidup;
j. Form Self Assessment PPNPN (sesuai Petunjuk);
k. Fotocopy Surat Keputusan PPNPN Tahun 2022;
l. Fotocopy Perjanjian Kerja Terakhir dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
m. Pas Photo berwarna 4×6 latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar;
n. Fotocopy berwarna Sertifikat kursus/pelatihan (jika ada);
o. Asli surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi ASN Sekretariat Jenderal Komnas HAM bermaterai Rp.10.000;
p. Asli surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik bermaterai
Rp.10.000.

B. Agenda Seleksi PPNPN Setjen Komnas HAM Tahun 2023

1. Pengumuman : 14 Desember 2022
2. Penerimaan Lamaran dan Syarat Administrasi : 14 – 21 Desember 2022
3. Seleksi Wawancara (di Pusat dan Perwakilan) : 26-27 Desember 2022
4. Pengumuman Kelulusan : 30 Desember 2022

Lihat info: Loker Jakarta

Alamat Komnas HAM

Jalan Latuharhari No. 4B,
Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310

Join Channel t.me/radarkerja bagi anda yang ingin mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru via Telegram.

Informasi Pendaftaran

Proses rekrutmen Komnas HAM tidak dipungut biaya apapun, hati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Bagi sobat RadarKerja yang sudah memenuhi persyaratan dan berminat mengembangkan karir di perusahaan tersebut, silakan apply loker Komnas HAM melalui tombol lamar dibawah.

LAMAR SEKARANG