Lowongan Kerja

Program Pendidikan Calon Staf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Lembaga Pemerintah
5
(1)

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat secara jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam permasalahan hukum;
  • Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, suadara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di OJK;
  • Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan;

Persyaratan Khusus :

  • Berusia per 1 April 2024:
    1. S1 : Maksimal 29 tahun;
    2. S2 : Maksimal 33 tahun;
  • Lulusan S1/S2 dari PTN/PTS dalam dan luar negeri dengan jurusan/bidang studi;
    1. Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/ Bisnis/Administrasi;
    2. Agribisnis;
    3. Hukum;
    4. Statistik, Matematika, Aktuaria;
    5. Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi;
    6. Data Science/Analytics;
    7. Komunikasi, Hubungan Internasional;
    8. Psikologi;
    9. Seluruh Program Studi Teknik;
  • IPK Minimal 3,00 dari skala 4,00;
  • Ijazah lulusan PT luar negeri disetarakan berdasarkan Ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal: IELTS 6/ TOEFL iBT 61/ TOEFL ITP 500.
  • Mempunyai pengalaman kerja dan sertifikasi di sektor jasa keuangan akan menjadi nilai tambah.
  • Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK pusat maupun daerah.

Note : Periode pendaftaran 1 – 6 Maret 2024

LAMAR SEKARANG

Tentang Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Didirikan pada 31 Januari 2013, OJK menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indonesia, serta Dewan Komisioner Lembaga Keuangan Non-Bank. Tugas utamanya melibatkan pengawasan dan regulasi terhadap perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan non-bank.

Selengkapnya...
Lowongan Terkait
Otoritas Jasa Keuangan OJK
Tenaga Kerja PKWTOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jakarta